Kejaksaan Agung Tetapkan 6 Korporasi Menjadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Impor Besi
Kejaksaan Agung menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan enam korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya tahun 2016 sampai 2021.
Enam korporasi ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (27/5/2022).
Mereka di antaranya PT Jaya Arya Kemuning (JAK), PT Duta Sari Sejahtera (DSS), PT Intisumber Bajasakti (IB), PT Prasasti Metal Utama (PMU), PT Bangun Era Sejahtera (BES), dan PT Perwira Adhitama (PA).
"Tim jaksa pada Jampidsus menetapkan enam tersangka korporasi antara lain PT BES, DSS, IB, JAK, PA, PMU, sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi saat konferensi pers, Selasa (31/5/2022).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Supardi, sejak 2016-2021 enam perusahaan itu mengimpor baja paduan menggunakan Surat Penjelasan (sujel) atau pengecualian perijinan impor tanpa PI dan LS.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast, Ini Sejumlah Proyek yang Diduga Diselewengkan
Supardi menjelaskan, keenam perusahaan tersebut mengajukan importasi besi baja melalui PT Meraseti Logistik Indonesia, sebuah Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) seseorang berinisial BHL.
Dalam perkara tersebut, BHL dan anak buahnya, Taufiq, mengurus surat penjelasan enam importir itu di Direktorat Impor Ditjen Daglu Kemendag melalui Tahan Banurea, mantan Kasubag TU pada Direktorat Impor.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Tahan dan Taufiq sebagai tersangka.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Pihak Swasta Jadi Tersangka Kasus Korupsi Impor Baja
Dengan surat penjelasan tersebut, produk besi baja yang diimpor dari Tiongkok itu bisa dikeluarkan dari pelabuhan atau wilayah pabean.
"Seolah-olah impor tersebut untuk kepentingan proyek Strategis Nasional yang dikerjakan perusahaan BUMN," jelas Supardi.
Setidaknya, ada empat BUMN yang namanya dicatut terkait importasi tersebut, yakni PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pertamina Gas (Pertagas).
BUMN itu dicatut untuk proyek Strategis Nasional.
Namun, besi baja yang diimpor tersebut justru dijual ke pasaran dengan harga yang lebih murah ketimbang produk dalam negeri.
"Perbuatan enam tersangka korporasi menimbulkan kerugian sistem produksi dan industri besi baja dalam negeri, merugikan perekonomian negara," kata Supardi.
Kejagung menjerat para tersangka korporasi dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, penyidik juga mengenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap enam tersangka korporasi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.