Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi Pengembalian Kerugian kepada LPSK

Korban dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro mengajukan permohonan restitusi pengembalian kerugian ke LPSK.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Korban DNA Pro Ajukan Permohonan Restitusi Pengembalian Kerugian kepada LPSK
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi bicara soal korban aplikasi trading online DNA Pro. 

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia

,

Dalam kasus ini, kata Whisnu, skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif.

Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai.

Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member tak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas