Mantan Napi Korupsi AKBP Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi, Dulu Terima Suap Rp 1,9 Miliar
Mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno ternyata tak dipecat dari satuan kepolisian. Dulu terima suap Rp 1,9 miliar.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Lalu bagaimana kasus korupsi yang menjerat AKBP Brotoseno?
AKBP Brotosen dibui karena nenerima suap Rp 1,9 miliar.
Ia terjaring dalam operasi tangkap tagan Divisi Propam Polri pada 17 November 2016.
Mengutip Kompas.com, Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seoran anggota kepolisian lain yakni Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus dan 2 orang pihak swasta sebagai penyuap yakni Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Pada 14 Juni 2017, Brotoseno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.
Ia juga wajib membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Brotoseno terlibat kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Selain itu, Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.
Meski divonis 5 tahun penjara, Brotsen hanya menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 3 tahun karena mendapat bebas bersyarat dari Kemenkumham.
Brotoseno kemudian bebas pada 15 Februari 2020.
(Tribunnews.com/Miftah, Igman Ibrahim, Kompas)