Soal Perwira TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyampaikan bahwa berdasarkan sistem hukum yang ada sampai saat ini ada cara untuk menggunakan TNI dan Polri aktif untuk menjabat sebagai kepala daerah, baik itu gubernur, bupati atau wali kota.
“Sebegitu jauh, sistem hukum kita menyediakan cara untuk TNI/Polri untuk menjabat kepala daerah. Sejauh orang-orang itu (anggota TNI/Polri aktif) memenuhi kualifikasi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang memungkinkan untuk itu. Karena itu pengisian jabatan oleh orang-orang itu (Anggota TNI/Polri aktif) sah,” ujar Margarito saat dihubungi wartawan, Senin (30/5/2022).
Kritikan banyak kalangan yang menyoroti seolah ada kemunduran dalam reformasi dan demokrasi, menurut Dosen Universitas Khairun Ternate ini, bukanlah urusan hukum tata negara.
“Soal politik itu soal lain bagi orang-orang yang tidak setuju tinggal memperkarakan saja. Karena suara mereka yang menentang juga tidak memiliki implikasi sama sekali,” ujarnya.
Baca juga: Perludem: Pemerintah Harus Jalankan Putusan MK Soal Penjabat Kepala Daerah
Menurut Margarito, bagi orang Tata Negara yang paling pokok adalah sah atau tidak, bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan atau tidak.
Itu hal mendasar bagi orang tata negara.
Bagi orang politik, bisa saja punya alasan tidak demokratislah, tidak memiliki legitimasihlah.
“Tetapi bagi saya sebagai orang hukum tata negara, itu inti persoalannya,” ucapnya.
Bagi Margarito, soal demokrasi, legitimasi, itu bukan konsep hukum tata negara.
Itu konsep politik dan konsep sosiologi.
Jadi terserah saja pendapat orang seperti itu.
“Bagi orang tata negara yang terpenting adalah sah atau tidak,” tuturnya.
Bagaimana dengan pengusulan perlunya ada aturan yang lebih detil, misalnya dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang baru?
Margarito tetap berpandangan, sejauh ini peraturan perundang-undangan dan sistem hukum yang tersedia memungkinkan pengisian jabatan itu untuk anggota TNI/Polri aktif.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.