Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Perwira TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara

Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. 

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Soal Perwira TNI/Polri Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara
Lucius Genik
Pakar Hukum Tata Negara UI Margarito Kamis saat berbicara di Hotel Ibis Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019). 

“Perkara besok mau dibuat peraturan yang lebih ribet itu soal lain.  Dan jika pun ada peraturan yang lebih rinci, itu tidak akan menangguhkan atau menghilangkan keabsahan orang-orang yang sekarang sudah dilantik menjadi jabatan kepala daerah, bupati atau walikota,” tuturnya.

Menurut Margarito dalam sistem hukum kita, Ada Perpres 37 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI, ada Peraturan Menteri Dalam Negeri, UU No 5 tahun 2014 tentang ASN, ada UU TNI POLRI yang semuanya memungkinkan.

Bahkan di dalam UU Pilkada yang mensyaratkan jabatan dan pangkat.  

“Letakkan semua peraturan perundang-undangan itu dalam sistem, di mana tidak ada pasal-pasal yang bertentangan diametral untuk melarang posisi jabatan TNI/Polri pada jabatan sipil atau kepala daerah.  Jangan parsial hanya berdasar satu undang-undang saja,” ujarnya. 

Bahkan menurut Margarito, dalam UU Pilkada peraturan perundang-undangan itu sampai mengatur padanan, kepangkatan dan jabatan.

Misalnya untuk pangkat kolonel dan pernah meduduki jabatan sipil, maka disesuaikan dengan golongan kepangkatan sipil ahli madya. 

"Jika pangkatnya sudah bersesuaian dengan yang diatur di dalam UU ASN, maka sah dia menduduki jabatan sebagai pejabat bupati atau walikota," tuturnya. 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas