Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: AKBP Brotoseno Tak Dipecat Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Internal Polri

Bambang menuturkan penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang pernah bermasalah.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: AKBP Brotoseno Tak Dipecat Bukti Lemahnya Penegakan Hukum Internal Polri
youtube
Mantan penyidik KPk AKBP Brotoseno duduk di kursi terdakwa dalam sidang kasus suap cetak sawah, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai tidak dipecatnya AKBP Brotoseno menjadi bukti lemahnya penegakan hukum terhadap anggota bermasalah di internal Polri.

"Dengan melihat kasus AKBP B yang kembali aktif setelah menjalani hukuman pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri itu ditegakkan. Perlakuan seperti ini jelas menyakiti rasa keadilan masyarakat," kata Bambang kepada wartawan, Rabu (1/6/2022).

Bambang menuturkan penegakan hukum yang lemah ini membuat tidak adanya efek jera terhadap anggota yang pernah bermasalah.

"Itu juga menunjukan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa," jelasnya.

Baca juga: Terjerat Korupsi, Brotoseno Tak Dipecat, Bahas Kejahatan Siber Bareng Ari Lasso dan Maia Estianty

Menurutnya, kasus ini juga menunjukkan ada yang salah dengan mindset petinggi Polri.

Permisifitas pada pelanggaran dan tindak pidana korupsi jika menyangkut anggotanya dinilai telah terbukti.

Berita Rekomendasi

"Polri harusnya sudah tak lagi bermain retorika bila itu menyangkut pelanggaran pidana mantan anggotanya. Ini seolah negeri ini pada umumnya dan Polri khususnya kekurangan personel yang berkualitas dan memiliki intergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri.

Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas