CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
Dikutip dari indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Meski demikian, NPWP yang sudah dimiliki bisa kita hapus atau dinonaktifkan.
Namun, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Baca juga: Asosiasi dan Pelaku Usaha Tanggapi Pemberlakuan Pajak Aset Kripto di Indonesia
Baca juga: NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
- Isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp atau klik
- Formulir penghapusan NPWP berada di bagian bawah halaman dengan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Unduh dan isi formulir penghapusan NPWP
- Unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dikutip dari pajak.go.id, berikut ini dokumen yang disyaratkan: