Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.

Dikutip dari indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.

Meski demikian, NPWP yang sudah dimiliki bisa kita hapus atau dinonaktifkan.

Namun, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.

Baca juga: Asosiasi dan Pelaku Usaha Tanggapi Pemberlakuan Pajak Aset Kripto di Indonesia

Baca juga: NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online

- Isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp atau klik

- Formulir penghapusan NPWP berada di bagian bawah halaman dengan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)

Berita Rekomendasi

- Unduh dan isi formulir penghapusan NPWP

- Unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login

Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.

Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Dikutip dari pajak.go.id, berikut ini dokumen yang disyaratkan:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas