Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. 

- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran

- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP

- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak

(Tribunnews.com/Nadya)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas