CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Tribunnews.com/Nadya)
Berita Rekomendasi