CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
![CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kartu-npwp-3543.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online.
Dikutip dari indonesia.go.id, Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas wajib yang mesti dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk membayar pajak.
Meski demikian, NPWP yang sudah dimiliki bisa kita hapus atau dinonaktifkan.
Namun, penghapusan NPWP harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi sesuai perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi.
Baca juga: Asosiasi dan Pelaku Usaha Tanggapi Pemberlakuan Pajak Aset Kripto di Indonesia
Baca juga: NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?
Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online
- Isi formulir penghapusan NPWP yang terdapat di https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-penghapusan-npwp atau klik
- Formulir penghapusan NPWP berada di bagian bawah halaman dengan nama file "Formulir Penghapusan NPWP.xls" (format Excel)
- Unduh dan isi formulir penghapusan NPWP
- Unggah formulir beserta dokumen pendukung lainnya melalui aplikasi e-Registration di https://ereg.pajak.go.id/login
Jika dokumen telah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan bukti penerimaan melalui e-mail.
Namun, jika dokumen belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan diajukan, maka permohonan akan dianggap tidak diajukan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang meninggal dunia, permohonan penghapusan NPWP dapat diajukan oleh ahli waris, pelaksana wasiat, atau yang mengurus harta warisan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Dikutip dari pajak.go.id, berikut ini dokumen yang disyaratkan:
- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
- Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.
Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka Wajib Pajak akan menjadi Wajib Pajak Non-efektif.
Penetapan status Wajib Pajak Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:
- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT
- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT
- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT
Wajib Pajak yang Diperbolehkan Menonaktifkan NPWP
- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
- Bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran
- Warga asing yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 NPWP
- Wajib pajak yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak
(Tribunnews.com/Nadya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.