Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP dapat dinonaktifkan atau dihapus dengan mengisi formulir yang dapat diunduh di pajak.go.id/id/formulir-pajak.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Nuryanti
zoom-in CARA Menonaktifkan NPWP Secara Online, Berikut Dokumen yang Perlu Disiapkan
Tribunnews.com/Arif Fajar Nasucha
Kartu NPWP. Berikut cara menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara online. 

- Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;

- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;

- Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;

- Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

- Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Dokumen yang diunggah ini dianggap sudah ditandatangani dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Rekomendasi

Apabila NPWP telah dinonaktifkan, maka Wajib Pajak akan menjadi Wajib Pajak Non-efektif.

Penetapan status Wajib Pajak Non-efektif akan memiliki konsekuensi sebagai berikut:

- Tidak melaksanakan kewajiban melaporkan SPT

- Tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun jika tidak menyampaikan SPT

- Tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi sebagai akibat tidak melaporkan SPT

Wajib Pajak yang Diperbolehkan Menonaktifkan NPWP

- Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas