Soal Anak di Luar Nikah, Apakah Ayah Wajib Beri Nafkah? Ini Kata Ahli Hukum
Ahli Hukum menjelaskan soal wajib atau tidaknya seorang ayah menafkahi anak di luar nikah.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Nanti setelah diangkat, sifatnya sama seperti anak sah lainnya," jelas Badrus.
Pengaturan Mengenai Kedudukan Anak
Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak.
Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan.
Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.
Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian.
Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.
Berita Rekomendasi
Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.