Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Anak di Luar Nikah, Apakah Ayah Wajib Beri Nafkah? Ini Kata Ahli Hukum

Ahli Hukum menjelaskan soal wajib atau tidaknya seorang ayah menafkahi anak di luar nikah.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Soal Anak di Luar Nikah, Apakah Ayah Wajib Beri Nafkah? Ini Kata Ahli Hukum
Freepik
ILUSTRASI Bayi 

"Nanti setelah diangkat, sifatnya sama seperti anak sah lainnya," jelas Badrus. 

Pengaturan Mengenai Kedudukan Anak

Ilustrasi hukum - Terduga pelaku rudapaksa, G, warga Pedukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul sudah diamankan aparat pada Selasa (05/10/2021) malam
Ilustrasi hukum - Terduga pelaku rudapaksa, G, warga Pedukuhan Karangasem, Kalurahan Mulo, Wonosari, Gunungkidul sudah diamankan aparat pada Selasa (05/10/2021) malam (Pixabay.com / succo)

Dalam peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan terdapat dua kedudukan seorang anak. 

Yakni anak sah dan anak di luar perkawinan atau pernikahan. 

Anak sah merupakan anak yang dilahirkan oleh orang tua yang telah menjalani perkawinan yang sah secara agama dan hukum.

Adapun anak di luar pernikahan, terdapat dua pengertian. 

Pertama, anak yang dibenihkan dan dilahirkan di luar perkawinan yang sah.

Berita Rekomendasi

Kedua, anak yang dibenihkan di luar perkawinan, tetapi dilahirkan setelah orang tuanya melakukan perkawinan.

(Tribunnews.com/Milani Resti)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas