Wapres Ma'ruf Instruksikan TNI dan Polri Gunakan Pendekatan Humanis di Papua
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan pembangunan di wilayah Papua ditentukan oleh kondisi keamanan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan pembangunan di wilayah Papua ditentukan oleh kondisi keamanan.
Dirinya menilai perlu adanya lingkungan dan situasi yang mendukung dalam menentukan keberhasilan pembangunan di Papua.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf saat menghadiri secara virtual acara Deklarasi Papua Damai yang diselenggarakan oleh Lembaga Masyarakat Adat Papua.
“Kunci keberhasilan pembangunan Tanah Papua juga ditentukan oleh situasi keamanan yang kondusif,” tutur Ma'ruf melalui keterangan tertulis, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Baleg DPR Setujui RUU Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, Fraksi Demokrat Menolak
Ma'ruf mengaku telah memberikan instruksi kepada TNI-Polri agar menggunakan pendekatan yang humanis di Papua.
Menurut Ma'ruf, percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dapat dilakukan melalui pendekatan yang tanpa kekerasan.
“Saya telah menginstruksikan aparat TNI-Polri untuk menggunakan pendekatan yang humanis, mengedepankan upaya dialogis, dan tanpa menggunakan kekerasan," kata Ma'ruf.
Deklarasi Papua Damai, menurut Ma'ruf, telah membuka peluang besar bagi para masyarakat Papua untuk dapat berkontribusi langsung dalam pembangunan kesejahteraan di Papua.
“Deklarasi Papua Damai hari ini sekaligus membuka kesempatan dan peluang yang besar bagi seluruh lapisan OAP untuk turut terlibat secara nyata dalam proses pembangunan Papua," kata Ma'ruf.
Pemerintah, kata Ma'ruf, terus berkomitmen memberikan kebijakan afirmatif dan regulasi di Papua.
Langkah ini dilakukan dengan tidak mengurangi semangat mendukung percepatan pembangunan kesejahteraan bagi masyarakat Papua.
“Upaya menggelorakan perdamaian dan semangat persatuan di Tanah Papua ini sejalan dengan komitmen pemerintah melalui berbagai regulasi dan kebijakan afirmatif,” ucap Ma'ruf.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua mengamanatkan beberapa hal pokok, seperti penyerahan kewenangan dari provinsi ke kabupaten/kota, penambahan transfer dana otonomi khusus Papua menjadi 2,25 % dari Dana Alokasi Umum Nasional, dan ketentuan anggota DPRP/DPRK yang diangkat tanpa melalui mekanisme Pemilihan Umum dengan kuota 25 persen.