Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD

Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan. Simak Bobot Soal jika benar/salah, jumlah soal, dan durasi Tes SKD. Cek 8 link mirror sekolah kedinasan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD
Menpan.go.id
Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan. Simak Bobot Soal jika benar/salah, jumlah soal, dan durasi Tes SKD. Cek 8 link mirror sekolah kedinasan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk sekolah kedinasan. 

Aturan ini tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No. 93/2022, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Peserta yang telah melakukan pendaftaran Sekolah Kedinasan akan mengikuti tes SKD dengan durasi waktu pengerjaan 100 menit.

Jika lolos tes SKD, maka peserta berhak mengikuti tahap seleksi selanjutnya.

Agar dapat mengikuti Sekolah Kedinasan, berikut ini ambang batas nilai SKD yang harus dipenuhi peserta.

Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya

Ambang Batas Nilai Terendah (Minimal)

Ada tiga jenis tes SKD yang akan dihadapi oleh peserta, yaitu TKP, TIU, dan TWK.

Berita Rekomendasi

1. Nilai minimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 156

2. Nilai minimal Tes Intelegensia Umum (TIU) adalah 80

3. Nilai minimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 65.

Ambang Batas Nilai Tertinggi (Maksimal)

1. Nilai kumulatif tertinggi Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah 225

2. Nilai kumulatif tertinggi Intelegensia Umum (TIU) adalah 175

3. Nilai kumulatif tertinggi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah 150.

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai Kumulatif Peserta Afirmasi

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. 

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Baca juga: Megawati Minta Nadiem Makarim Hidupkan lagi Upacara Bendera di Sekolah

Bobot Soal

Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima.

Jika tidak menjawab nilainya nol.

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Jumlah Soal

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. 

TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. 

Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Nantinya, soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik diharapkan dapat menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital. 

Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Kuota Formasi sekolah kedinasan 2022

Berikut ini kuota formasi sekolah kedinasan, dikutip dari laman Sekretariat Presiden.

1. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): 1.230 formasi.

2. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

- Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN): 750 formasi.

3. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip): 300 formasi.

- Politeknik Imigrasi (Poltekim): 300 formasi.

4. Badan Pusat Statistik (BPS)

- Politeknik Statistika STIS : 500 formasi.

5. Badan Intelijen Negara (BIN)

- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): 300 formasi.

6. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): 250 formasi.

7. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

- Politeknik Siber dan Sandi Negara : 100 formasi.

8. Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

Total formasi Kementerian Perhubungan adalah 3.350.

- Akademi Penerbangan Indonesia (API) Banyuwangi: 48 formasi.

- Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar: 144 formasi.

- PIP Semarang : 168 formasi.

- Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan (PKTJ) Tegal: 180 formasi.

- Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Banten : 48 formasi.

- Poltekpel Barombong : 48 formasi.

- Poltekpel Malahayati Aceh : 48 formasi.

- Poltekpel Sorong : 48 formasi.

- Poltekpel Sulawesi Utara : 48 formasi.

- Poltekpel Sumatera Barat : 64 formasi.

- Poltekpel Surabaya : 188 formasi.

- Politeknik Penerbangan (Poltekbang) Jayapura: 72 formasi.

- Poltekbang Makassar : 72 formasi.

- Poltekbang Medan : 72 formasi.

- Poltekbang Palembang : 120 formasi.

- Poltekbang Surabaya : 168 formasi.

- Politeknik Penerbangan Indonesia Curug: 328 formasi.

- Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali: 144 formasi.

- Politeknik Transportasi Darat Indonesia - STTD (PTDI-STTD) Bekasi: 912 formasi.

- Politeknik Transportasi Sungai Danau dan Penyebrangan (POLTRANS-SDP) Palembang: 136. formasi

- Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta: 174 formasi.

Baca juga: Jemput Anak di Sekolah, Ibu-ibu di Ciomas Bogor Jadi Korban Jambret

Link Mirror Sekolah Kedinasan

Untuk mendapatkan informasi ter-update dari masing-masing sekolah kedinasan, Anda dapat mengakses Link mirror di bawah ini:

1. Badan Intelijen Negara (BIN): ptb.stin.ac.id

2. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): ptb.stmkg.ac.id

3. Badan Pusat Statistik (BPS): spmb.stis.ac.id

4. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN): poltekssn.ac.id

5. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri): spcp.ipdn.ac.id

6. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham): catar.kemenkumham.go.id

7. Kementerian Keuangan (Kemenkeu): pknstan.ac.id

8. Kementerian Perhubungan (Kemenhub): sipencatar.dephub.go.id.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Sekolah Kedinasan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas