Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Dalami Laporan Refly Harun Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik

Kepolisian RI bakal mendalami laporan yang dilayangkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Dalami Laporan Refly Harun Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bareskrim Polri. Polri bakal mendalami laporan yang dilayangkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI bakal mendalami laporan yang dilayangkan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

Refly Harun sebelumnya melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif (28) atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

"Tentunya akan dilakukan pendalaman atau tahapan penyelidikan terlebih dahulu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Namun, dia masih enggan membeberkan lebih lanjut terkait proses hukum ataupun rencana pemeriksaan yang akan dilakukan Bareskrim Polri.

"Nanti kita update lagi," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun melaporkan tersangka kasus penculikan anak Rizal Afif (28) atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Refly Harun Laporkan Tersangka Kasus Penculikan Anak Rizal Afif ke Bareskrim Polri

Berita Rekomendasi

Laporan Refly tersebut terdaftar dengan laporan polisi dengan Nomor: STTL/157/V/2022/Bareskrim.

Adapun nama terlapor dalam kasus itu merupakan Rizal Afif dan akun sosial media @_ekonkuntadhi.

"Jadi ada dua orang yang saya laporkan dalam LP ini, yang pertama si Rizal Arif yang kedua akun Ekokun yang memviralkan itu," kata Refly Harun di Bareskrim Polri, Kamis (2/6/2022).

Refly menyatakan bahwa keduanya dilaporkan atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Adapun dia keberatan dengan pernyataan yang menyebutkan membayar Rp 7 juta agar Rizal Afif mengaku sebagai eks napi teroris di podcast miliknya.

Menurutnya, pernyataan Rizal Afif merupakan fitnah.

Baca juga: Refly Harun: Bagi Oligarki, Presidential Threshold adalah Tiket Memenangkan Kontestasi yang Mudah

Pernyataan tersebut dianggap sudah mengganggu kredibilitasnya sebagai seorang YouTuber.

"Terkait pencemaran dan fitnah. Saya ini kan ibaratnya podcaster dan YouTuber, kepercayaan masyarakat terhadap saya itukan penting. Selain sebagai YouTuber dan podcaster saya juga opinion maker di bidang hukum. Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya," jelas Refly.

"Kalau ada seperti ini jutsru akan mengganggu kredibilitas saya. Dituduh ngasih uang, dituduh nyetting. Ya kan lalu kemudian dijelek-jelekin," lanjut dia.

Lebih lanjut, Refly meminta pihak kepolisian dapat mengungkap dan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Kita tunggu proses hukum biar polisi yang mengungkap gitu aja," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas