Diperiksa terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi, Mardani Maming Ogah Jelaskan Soal Aliran Dana Rp 89 M
Mardani mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Mardani H Maming, hari ini, Kamis (2/6/2022).
Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu dikonfirmasi soal penyelidikan dugaan korupsi.
"Informasi yang kami peroleh, benar, ada permintaan keterangan dan klarifikasi yang bersangkutan oleh tim penyelidik," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mardani Maming, Kamis (2/6/2022).
Ali masih enggan membeberkan secara detil terkait penyelidikan dugaan korupsi apa yang menyeret Mardani Maming.
Ali masih merahasiakan kasus korupsi yang menyeret nama Mardani karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kami saat ini tidak bisa sampaikan materinya mengingat masih kegiatan penyelidikan," kata Ali.
Mardani rampung diklarifikasi KPK pada tengah malam.
Baca juga: Mardani Maming Mengaku Diperiksa KPK terkait Permasalahannya dengan Haji Isam
Politikus PDI-Perjuangan tersebut mengaku dimintai keterangan oleh KPK soal permasalahannya dengan pemilik Jhonlin Group, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.
"Saya hadir disini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan. Tapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Andi Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Namun Mardani irit bicara saat dikonfirmasi soal dugaan aliran uang korupsi Rp 89 miliar ke kantong pribadinya.
Mantan Bupati Tanah Bumbu itu hanya bergeming saat dicecar awak media soal uang miliaran rupiah itu.
"Nanti biar ini yang jawab. Terima kasih," kata Mardani singkat.
Sekadar informasi, nama Mardani Maming sempat terseret dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan.
Kasus yang menyerat nama Mardani ini terkait korporasi batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang berencana memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) 2010.
Baca juga: Mardani Maming Mengaku Diperiksa KPK terkait Permasalahannya dengan Haji Isam
Dalam sidang perkara dugaan korupsi tersebut, nama Mardani Maming sempat disebut pernah menerima uang Rp 89 miliar terkait pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Hal tersebut terungkap dari kesaksian Christian Soetio yang merupakan adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), almarhum Henry Soetio.
Christian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).
Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP.
PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).
Mardani melalui kuasa hukumnya membantah soal aliran uang Rp89 miliar tersebut. Menurut kubu Mardani, kesaksian Christian tidak jelas sumbernya. Mardani keberatan dengan kesaksian Christian.