Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022
Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan terbaru Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022.
Diketahui, pendaftaran Sekolah Kedinasan 2022 telah memasuki tahap Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada bulan Juni 2022.
Oleh karena itu, peserta perlu mengetahui Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dari ujian SKD.
Nilai ambang batas adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta.
Baca juga: Berapa Nilai Ambang Batas SKD TKP, TIU, dan TWK untuk Sekolah Kedinasan 2022? Ini Penjelasannya
Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM Tahun 2022
Baca juga: Passing Grade Tes SKD Sekolah Kedinasan 2022, Ada soal TWK, TIU, dan TKP
Sementara itu, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk Sekolah Kedinasan.
Lalu berapa Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022?
Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022
Diketahui dalam pelaksanaan ujian SKD terdapat 3 materi yang diujikan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Sementara itu, terdapat Nilai Ambang Batas yang berbeda dari ketiga materi tersebut.
Menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022, berikut Nilai Ambang Batas TKP, TIU dan TWK:
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Nilai Ambang Batas: 156
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 225
Tes Intelegensia Umum (TIU)
- Nilai Ambang Batas: 80
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 175
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Nilai Ambang Batas: 65
- Nilai Kumulatif Tertinggi: 150
Mengutip dari menpan.go.id, bobot jawaban benar untuk materi TKP bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima, sementara jika tidak menjawab bernilai nol.
Kemudian untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.
Namun ketentuan di atas dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.
Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi tersebut paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal.
Akan tetapi peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.
Jumlah Soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan 2022
Berikut jumlah soal SKD menurut Keputusan Menteri PANRB No. 93 Tahun 2022:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 butir soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 butir soal
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 butir soal
Adapun soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.
Nantinya soal tersebut akan digunakan untuk menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital.
Sementara itu, waktu yang diberikan untuk mengerjakan soal SKD adalah 100 menit.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)