KPK: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton Summarecon Agung
KPK menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
Mereka yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi dan kawan-kawan diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pada sekira tahun 2019, Oon selaku VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk melalui Dandan Jaya K selaku Direktur Utama PT Java Orient Property mengajukan permohonan IMB.
Alex menyebut PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung Tbk.
Baca juga: KPK Tetapkan Eks Wali Kota Yogyakarta dan Vice President Real Estate Summarecon Agung Jadi Tersangka
"Mengajukan permohonan IMB mengatasnamakan PT JOP (Java Orient Property) untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah Cagar Budaya ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Kata Alex, proses permohonan izin kemudian berlanjut di tahun 2021.
Untuk memuluskan pengajuan permohonan tersebut, Alex mengungkapkan, Oon dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta kesepakatan dengan Haryadi Suyuti yang saat itu menjabat Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.
"Diduga ada kesepakatan antara ON (Oon) dan HS (Haryadi) antara lain HS berkomitmen akan selalu 'mengawal' permohonan izin IMB dimaksud dengan memerintahkan Kadis PUPR untuk segera menerbitkan izin IMB dan dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama proses pengurusan izin berlangsung," ungkapnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen
Dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR, kata Alex, ditemukan adanya beberapa syarat yang tidak terpenuhi, di antaranya terdapat ketidaksesuaian dasar aturan bangunan khususnya terkait tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari ruas jalan.
"HS yang mengetahui ada kendala tersebut, kemudian menerbitkan surat rekomendasi yang mengakomodir permohonan ON dengan menyetujui tinggi bangunan melebihi batas aturan maksimal sehingga IMB dapat diterbitkan," katanya.
Selama proses penerbitan izin IMB ini, ujar Alex, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp50 juta dari Oon untuk Haryadi melalui Triyanto dan juga untuk Nurwidhihartana.
"Di tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sejumlah sekitar USD27.258 ribu yang dikemas dalam tas goodiebag melalui TBY (Triyanto) sebagai orang kepercayaan HS dan sebagian uang tersebut juga diperuntukkan bagi NWH (Nurwidhihartana)," ujarnya.
KPK menduga, selain penerimaan tersebut, Haryadi Suyuti juga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta: Tahun 2021 Gelar Pencegahan Korupsi, 22 Mei Lengser, Juni Ditangkap KPK
"Dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Alex.
Sebagai pemberi, Oon disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima, Haryadi, Nurwidhihartana, dan Triyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.