Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Nilai Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung dalam Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan

apa yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi di BUMN harus dilanjutkan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Nilai Kolaborasi Erick Thohir dan Kejagung dalam Bongkar Korupsi BUMN Harus Dilanjutkan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai apa yang dilakukan Menteri BUMN Erick Thohir yang bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus korupsi di BUMN harus dilanjutkan.

Menurutnya, kolaborasi antara eksekutif dan yudikatif menjadi bagian dari upaya bersih-bersih.

Karenanya, hal tersebut perlu didukung dan mendapat apresiasi.

“Harus dilanjutkan, tetap terbuka dan transparan agar benar-benar terjadi pembersihan,” kata Fickar saat dihubungi, Sabtu (4/6/2022).

Fickar mendukung Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi di sejumlah perusahaan plat merah. Itu karena Korps Adhyaksa secara moriel memiliki tanggung jawab terhadap kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN.

“Kejaksaan bisa bertindak. Karena secara moriil, Kejaksaan memiliki tanggung jawab atas kebocoran-kebocoran yang terjadi di BUMN. Tetap harus transparan untuk menghindari kongkalikong,” imbau Fickar.

Baca juga: Diperiksa terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi, Mardani Maming Ogah Jelaskan Soal Aliran Dana Rp 89 M

Seperti diketahui, 11 Januari lalu, Menteri BUMN Erick Thohir bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berita Rekomendasi

Dalam pertemuan, Erick memberikan sejumlah laporan terkait pengelolaan keuangan perusahaan pelat merah.

Laporan tersebut direspon langsung oleh Kejaksaan Agung dengan menggelar penyelidikan.

Kini, sejumlah perusahaan menjadi sasaran penyidikan Kejaksaan Agung, seperti dugaan korupsi Garuda, Krakatau Steel, juga Waskita Beton Precast.

Setelah pertemuan, Kejaksaan Agung langsung memulai penelusuran. Kini, beberapa kasus telah memasuki tahap penyidikan, dengan menempatkan sejumlah tersangka. Untuk kasus Garuda, misalnya, Kejaksaan Agung setidaknya telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus dugaan korupsi Waskita Beton Precast juga telah memasuki tahap penyidikan begitu juga dengan kasus dugaan korupsi Krakatau Steel yang telah naik ke tahap penyidikan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas