Pelat Nomor Mobil yang Digunakan Pelaku Penganiayaan Putra Politisi PDIP Tak Tercatat di Kepolisian
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap Justin Frederick.
Justin yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Indah Kurnia, menderita luka parah atas penganiayaan yang terjadi di Jalan Tol Dalam Kota, Gatot Subroto, Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Faisal Marasabessy (FM) yang merupakan putra Ketua Ormas Pemuda Bravo Lima, organisasi sayap kepemudaan yang berada di bawah naungan Panglima Bravo Lima dengan Ketua Umum eks Menteri Agama RI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi.
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, pelat mobil Nissan X-Trail dengan pelat nomor B-1146-RFH RFH yang digunakan di mobil pelaku tidak terdaftar.
Baca juga: Anak Buah Terlibat Pemukulan Putra Politisi PDIP, Fachrul Razi: Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan
“Pelat RFH yang digunakan pelaku penganiayaan tidak terdaftar,” kata Hengki saat dikonfirmasi, Minggu (5/6/2022).
Adapun salah satu pria y2 terlibat dalam penganiayaan Justin diketahui, Ketua Pemuda Bravo-5, Ali Fanser Marasabessy (AF).
Sementara putranya, Faisal Marasabessy yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.
Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2720/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 4 Juni 2022.
Laporan itu dibuat Justin yang menjadi korban penganiayaan Faisal Marasabessy.
Baca juga: Sosok Ali Fanser yang Saksikan Pemukulan Putra Politisi PDIP Justin, Ketum Pemuda Bravo 5
Ia mengalami luka atau rasa sakit pada wajah (di bawah mata kanan), leher, di sekitar ketiak kanan, jari tangan, hidung, mulut dan sekitar punggung.
Pelaku dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan/atau pengeroyokan. Yakni, Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.