Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bantuan Kajati Kaltim untuk Musdalifah Bukti Jaksa Hadir untuk Masyarakat

Dalam kunjungannya, Deden bukan hanya memberikan dukungan moril kepada Musdalifah dan keluarganya, ia juga memberikan santunan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bantuan Kajati Kaltim untuk Musdalifah Bukti Jaksa Hadir untuk Masyarakat
Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Musdalifah, siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Samarindah, yang diusir guru karena tidak memiliki telepon genggam sebagai sarana pembelaran online, turut mendapat perhatian Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Kemarin malam, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Hayutul Firman mengunjungi rumah Musdalifah di Samarinda Seberang.

Dalam kunjungannya, Deden bukan hanya memberikan dukungan moril kepada Musdalifah dan keluarganya, ia juga memberikan santunan.

Baca juga: Keberhasilan Kejagung Bongkar Beragam Kasus Besar Tak Lepas dari Dukungan Presiden

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menyatakan apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menjadi bagian dari penerapan Kejaksaan yang humanis.

"Apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagai perwujudan Kejaksaan yang humanis,” kata Ketut dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/6/2022).

Menurut Ketut, implementasi Kejaksaan yang humanis akan berbeda-beda di setiap wilayah.

Berita Rekomendasi

"Jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan kebaikan. Ini disesuaikan dengan kearifan lokal," ucapnya.

Selain Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, penerapan Kejaksaan yang humanis berbeda-beda di setiap wilayah. Misalnya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang mendirikan rumah rehabilitasi bagi korban narkoba.

Ketut menjelaskan, tidak ada instruksi khusus yang diberikan terkait penerapan Kejaksaan yang humanis. Karenanya, kebijakan di masing-masing daerah bersifat kasuistis.

Baca juga: Soal Beda Sanksi Brotoseno dan Pinangki, Pengamat Apresiasi Sikap Kejagung

"Yang penting, jaksa hadir di tengah-tengah masyarakat dalam rangka memberikan kebaikan,” ujar Ketut.

Selain itu, Ketut melanjutkan, Kejaksaan yang humanis juga ditunjukkan dengan penerapan keadilan restoratif, sesuai amanat Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hingga akhir Mei lalu, lebih dari 1.000 kasus dihentikan melalui keadilan restoratif. Keadilan restoratif diterapkan terhadap perkara tindak pidana yang bersifat ringan.

"Semenjak Pak Jaksa Agung Burhanuddin, juga dikeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15, menggambarkan bagaimana penegakan hukum yang humanis dilaksanakan. Ke depan, kultur humanis harus dimiliki oleh penegak hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas