Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Hermanto Baca Surat tentang Isi Hatinya di Persidangan, Hakim: Langsung ke Intinya Saja

Namun hal itu lalu ditolak oleh hakim ketua sebab terdakwa tak punya kewajiban untuk menyampaikan sumpah. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Budi Hermanto Baca Surat tentang Isi Hatinya di Persidangan, Hakim: Langsung ke Intinya Saja
Tribunnews.com
Ilustrasi 

"Ini sedikit yang mulia," balas terdakwa.

"Intinya saja. Nanti saya baca itu," hakim membalas lebih tegas.

Namun setelah itu hakim pun tampak luluh dan membiarkan terdakwa untuk terus membaca isi suratnya sampai selesai. 

Inti isi surat terdakwa adalah tentang dirinya yang merasakan banyak ketidakadilan atas perbuatannya yang dilaporkan oleh para korban.

"Saya mengalami keguguran selama satu tahun. Sehingga kerugian saya tanggung sendri. Ini tidak adil. Saat untung, dinikmati bersama. Saat rugi, saya tanggung sendiri. Padahal mereka yang tawarkanan emas ke toko saya. Sungguh tidak adil yang mulia. Saat rugi seolah-olah saya merampok uang mereka," ucap terdakwa dengan nada memelas.

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari tahun 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Di mana saat itu terdakwa Budi Hermanto menawarkan investasi emas yang ditukar dengan bilyet giro. Pencairan investasi ini dilakukan secara bertempo.

Terdakwa menawarkan jangka waktu pembayaran bilyet giro yang bunganya makin lama makin tinggi

Merasa tergiur, sejumlah korban kemudian menyerahkan investasi emas ke terdakwa.

Ternyata lama-kelamaan Budi Hermanto tidak menepati janjinya. Budi Hermanto diduga memutar uang dari investor baru ke investor lama.

Sebelumnya, terdakwa dituntut 17 tahun penjara. Ia juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar.

Selain itu, jaksa meminta hakim mengembalikan aset terdakwa yang pernah disita sebelumnya kepada 22 orang korban. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas