Jokowi Tunjuk Menko Luhut Urus Penanganan Minyak Goreng, Mendag: Itu Bagi Tugas Saja
Mendag merespons terkait penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai penanggungjawab penanganan ketersediaan minyak goreng.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Kekinian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman terhadap pelaku usaha minyak goreng 'nakal' sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku.
Para pelaku usaha yang patuh, kata dia, akan lebih cepat untuk bisa melakukan ekspor daripada mereka yang tidak patuh dalam memenuhi DMO.
Dalam hal kewajiban harga domestik (DPO) dan kewajiban pasar domestik (DMO), lanjut dia, pemerintah bukan hanya menerapkan pada titik produsen CPO dan minyak goreng tapi juga sampai pada tingkat distributor.
Baca juga: Harga Jual Minyak Goreng Curah tak Boleh Lebih dari Rp 16 Ribu Per Liter, Pedagang Berhenti Jualan
Pemerintah, kata dia, mengimbau agar para pelaku usaha tidak perlu khawatir selama melanggar ketentuan dan menjamin bahwa para pelaku usaha dapat tetap berjalan dengan aman.
Hal tersebut disampaikannya dalam Konferensi Pers Update Ketersediaan dan Keterjangkauan Minyak Goreng yang disiarkan di kanal Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Minggu (5/6/2022).
"Namun pemerintah juga perlu memperingatkan bahwa apabila terdapat pelaku usaha yang dengan sengaja, saya ulangi dengan sengaja, mengambil keuntungan dengan cara-cara tidak benar maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan dan hukuman sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku," kata Luhut.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga memastikan bahwa penerapan kebijakan DMO dan DPO akan diterapkan secara konsisten sehingga kondisi dirasa benar-benar stabil.
"Jadi kita melihat dalam dua tiga minggu ke depan situasi ini secara bertahap akan terus menjadi tambah baik," kata dia.