Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap, Pernah Dipenjara 2 Kali

Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap polisi. Ternyata pernah dipenjara dua kali.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap, Pernah Dipenjara 2 Kali
Youtube Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). Ternyata pernah dipenjara dua kali. 

TRIBUNNEWS.COM- Pimpinan tertinggi organisasi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, ditangkap polisi.

Abdul Qadir Baraja memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme.

Ia pernah dipenjara dua kali akibat kasus tersebut.

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap pimpinan tertinggi Khilafatul Muslimin, Abul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022).

Abdul Qadir Baraja ditangkap di kediamannya, satu lokasi dengan kator pusat Khilafatul Muslimin di Teluk Betungm Sukaraja, Bandar Lampung.

Kini Abdul Qadir Baraja tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

Lalu siapa Abdul Qadir Baraja dan bagaimana rekam jejaknya?

Berita Rekomendasi

Mengutip TribunnewsSultra, Abdul Qadir Baraja lahir di Taliwang, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 10 Agustus 1944.

Ia mendirikan organisasi keagamaan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah yakni Khilafatul Muslimin pada 1997 silam.

Nama Abdul Qadir Hasan Baraja menjadi sorotan setelah adanya aksi konvoi pengendara motor yang mengatasnamakan Khilafatul Muslimin.

Baca juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Ditangkap, Eks Pendiri NII: Tidak Kaget, Sudah Pada Tindakan Makar

Baca juga: Profil Abdul Qadir Hasan Baraja, Pemimpin Tertinggi Khilafatul Muslimin yang Ditangkap Polisi

Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022).
Abdul Qadir Hasan Baraja, pemimpin Khilafatul Muslimin yang ditangkap polisi, Selasa (7/6/2022). (Youtube Khilafatul Muslimin)

Konvoi dilakukan di beberapa daerah seperti Jakarta hingga Brebes, Jawa Tengah.

Konvoi diiringi dengan aksi membagi-bagikan selebaran terkait kebangkitan Khilafatul Muslimin.


Konvoi tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Kombes Hengky Haryadi dari Direskrimum Polda Metro meyebut, organisasi Khilafatul Muslimin bertentangan dengan Pancasila.

Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Sudah Ditetapkan Tersangka, Kini Ditahan di Polda Metro Jaya

Organisasi tersebut juga dinilai menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran.

"Sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat umum dan masyarakat muslim," mengutip Kompas TV.

Lebih lanjut, pimpinan tertinggi organisasi tersebut memiliki rekam jejak sebagai terpidana kasus terorisme.

Abdul Qadir Baraja bahkan pernah dipenjara dua kali.

"Pimpinannya Abdul Qadir Baraja adalah eks napiter, dipenjara dua kali. Dalam penyelidikan kami, pimpinan khilafatul muslimin dalam pernyataan terdapat kontradiksi," tambah Hengky.

Penangkapan pertama terjadi pada tahun 1979 terkait teror Warman.

Saat itu, Abdul Qadir dipenjara selama tiga tahun. 

Sedangkan kasus hukum keduanya pada tahun 1985 terkait aksi pengeboman di Jawa Timur dan Candi Borobudur, Magelang, Jateng.

Dalam kasus kedua ini, Abdul Qadir ditahan selama 13 tahun. 

Tak berhenti di situ, Abdul Qadir Hasan Baraja juga ditahan oleh Polda Lampung atas kasus pelanggaran protokol kesehatan pada tahun 2021 lalu.

Sementara itu, meski organisasi Khilafatul Muslimin membantah kegiatan mereka bertentangan dengan Pancasila, penyelidikkan polisi menunjukkan hal berbeda.

"Namun, setelah penyelidikan kami menemukan kegiatan ormas ini ternyata kegiatan mereka sangat bertentangan berpancasila.  Contohnya, ceramah dan website atau buletin diterbitkan setelah diteliti bertentangan dengan pancasila," kata Hengky.

Sebelumnya, Polres Brebes menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus konvoi Khilafatul Muslimin di Brebes.

Mereka diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks atau percobaan makar lewat kampanye khilafah.

Ketiga tersangka yakni pimpinan cabang Jemaah Khilafatul Muslimin Brebes dan dua pimpinan ranting di Sikumbang dan Keboledan.

Ketiganya kini ditahan di Polres Brebes dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Miftah, TribunnewsSultra/Nina Yuniar, KompasTV/Dedik Priyanto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas