Soal Vonis Seumur Hidup Kolonel Priyanto, Keluarga Korban: Tetap Menerima meski Tak Puas
Keluarga korban mengaku tetap menerima hukuman yang diberikan oleh hakim kepada Kolonel Priyanto meski ingin vonis yang diberikan adalah hukuman mati.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
Hal tersebut dilakukan Priyanto dengan bantuan Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko setelah mobil yang mereka naiki menabrak kedua korban di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung.
Berdasarkan pemeriksaan, Handi sempat dibawa dalam mobil lalu dibuang dalam keadaan hidup ke Sungai Serayu hingga akhirnya tewas tenggelam.
Adapun, Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dalam keadaan sudah meninggal oleh Priyanto dan dua anak buahnya yang menajalni hukum peradilan dengan berkas perkara terpisah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Milani Resti Dilanggi)(Tribun Jabar/Sidqi Al Ghifari)
Artikel lain terkait Sejoli Tewas Tertabrak Mobil
Berita Rekomendasi