Penjelasan Polri: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja Ajak Ubah Ideologi Pancasila
Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan tindakan nyata
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memaparkan kronologi penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dan Lampung.
Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, AQB, GZ, DS dan AS.
Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (8/6/2022).
Dedi menjelaskan modus yang mereka lakukan di Jawa Tengah yakni menyelenggarakan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selembaran berisi maklumat serta nasehat dan imbauan.
"Yang diduga memuat berita bohong atau belum pasti yang menyebabkan keonaran di masyarakat serta berpotensi makar," ujar Dedi, Rabu (8/6/2022).
Dedi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (29/1/2022) lalu, di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Brebes.
Dalam konvoi itu, ada kurang lebih 40 orang menggunakan sepeda motor. Mereka menaiki kurang lebih 20 sepeda motor.
"Diketahui bahwa konvoi tersebut membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam khususnya kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah," ujar Dedi.
Sementara itu, kata Dedi, pihak kepolisian sedang mendalami adanya keterlibatan dari Abdul Qadir Baraja terkait dengan konvoi motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang, Jakarta Timur pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan oleh Jama'ah Khilafatul Muslimim," ucap Dedi.
Menurut Dedi, Abdul Qadir telah mengajak menggubah ideologi pancasila ini juga bertentangan dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada di Indonesia.
Bahkan, kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin terdapat dalam website kemudian juga buletin bulanan dan tindakan nyata di lapangan yang mereka lakukan.
Dedi menekankan, semua hal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana yang tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan mensejahterakan mensejahterakan umat.
"Sehingga Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap AQB."
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum."
"Perlu kami tegaskan juga siapapun tidak boleh melawan hukum di negara ini itulah mengapa beberapa saat yang lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim dalam rangka untuk melakukan penyelidikan mengumpulkan alat bukti kemudian melakukan perkara dan hari ini melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," paparnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 tahun 2017 tentang Periubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.