Jadi Korban Pengeroyokan, Ketua KNPI Haris Pertama Sebut Kini Punya Gangguan Pengelihatan
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, kini ia mengaku penglihatannya mulai menurun.
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama, mengaku penglihatannya mulai menurun.
Berdasarkan kesaksian Haris, saat pengeroyokan ia banyak menerima hantaman di bagian belakang kepala dan wajah. Sehingga bagian mata terkhusus penglihatan kini terkena dampaknya.
Dalam sidang yang ia hadiri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Kamis (9/6/2022), Haris membuka maskernya dan menunjukkan bekas-bekas luka hasil pengeroyokan ketika hakim menanyakan bagaimana kondisi yang ia rasakan saat ini.
Ia mengaku saat ini penglihatannya mulai menurun.
"Penglihatan sekarang berpengaruh. Kalau menyetir terganggu, kalau kena sinar suka redup dan lelah, keluar air mata juga. Apalagi kalau menyetir malam hari," jelas Haris dalam sidang.
Hasil amatan reporter Tribunnews, jika dilihat dengan jarak yang lebih dekat memang terlihat sedikit lebam tersisa di wajah Haris. Pun beberapa titik wajahnya masih tampak biru cenderung menghitam di area sekitar mata dan pipi.
Berdasarkan kesaksian Haris, saat dikeroyok ia menerima banyak pukulan di area belakang kepala dan wajah. Menurutnya pelaku pengeroyokan menyerangnya menggunakan benda tumpul.
Pasca pengeroyokan Haris langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana untuk menerima perawatan medis dan ia mendapat beberapa jahitan di wajah.
Diberitakan sebelumnya, Haris Pertama dikeroyok oleh segerombolan orang di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Menurut pengakuan Haris, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekira pukul 14.10 WIB.
Baca juga: Haris Pertama Tolak Mediasi, Kecuali Terdakwa Buka Mulut Siapa Dalang yang Perintahkan Pengeroyokan
Saat Haris turun dari mobil, tiga orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta.
Perkara ini pun berlanjut ke meja hijau dengan menyeret enam terdakwa. Yakni, politikus Golkar Azis Samual, Syarifudin Samual alias H Udin, Mirdam Samual alias Bram, Jouhar Tehuayo alias Johar, Irfan Somoal alias Irfan Samual alias Irfan, dan Harpi Lestusen alias Apice.
Mereka didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama. Lalu, secara terang-terangan melakukan kekerasan tersebut dan membuat orang lain terluka, dalam hal ini Haris Pertama.
Azis dan Syarifudin didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Sedangkan, Mirdam, Jouhar, Irfan, dan Harpi didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.