Korban Binomo Indra Kenz Bertambah Jadi 144 Orang, Kerugiannya Mencapai Rp83 Miliar
Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban dugaan judi online berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa korban dugaan judi online berkedok trading binary option lewat aplikasi Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz mencapai 144 orang.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa kerugian korban Binomo Indra Kenz mencapai Rp83.365.707.894 atau Rp 83 miliar.
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894," Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara kepada wartawan, Kamis (9/6/2022).
Dalam kasus ini, kata Candra, pihaknya juga sudah memeriksa sebanyak 131 orang saksi.
Sementara itu, sedikitnya ada 7 orang saksi ahli yang telah diperiksa penyidik.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang," kata Candra.
Lebih lanjut, Candra menuturkan pihaknya sedang melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz ke Kejaksaan.
"Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," pungkasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Terus Kejar Aliran Uang dan Aset Binomo Untuk Pembuktian di Persidangan
Sekadar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Aplikasi Binomo.
Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus yang telah mengemuka sejak 3 bulan terakhir ini. Mabes Polri sejauh ini telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz.
Ketujuh tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich alias Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei.