Kasus Korupsi di Mamberamo Tengah, KPK Sita Dokumen Proyek dan Catatan Aliran Uang
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Provinsi Papua,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan upaya paksa penggeledahan di wilayah Kabupaten Jaya Wijaya, Wamena, Provinsi Papua, Kamis (9/6/2022).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah Provinsi Papua.
"Adapun lokasi yang dituju adalah rumah kediaman dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Ali mengungkapkan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen proyek dan catatan aliran sejumlah uang yang mengalir kepada pihak terkait perkara ini.
Nantinya, lanjut Ali, barang bukti yang disita akan dikonfirmasi lebih detail pada para saksi dan tersangka.
"Atas temuan bukti-bukti ini, langkah berikutnya tetap dilakukan analisa dan penyitaan dan berikutnya akan dikonfirmasi lebih detail lagi pada para saksi dan para tersangka," kata Ali.
Baca juga: KPK Sita Dokumen Proyek Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah
KPK menyatakan tengah menyidik kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait berbagai pengerjaan proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua.
Sehubungan dengan itu, maka KPK pun telah menetapkan tersangka.
Namun, pengumuman tersangka akan dilakukan saat pihaknya menangkap atau menahan para tersangka tersebut.