Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK

Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mantan Pegawai Ungkap Syarat Pembubaran KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rasamala Aritonang mengungkap syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rasamala Aritonang membongkar syarat pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rasamala sebelumnya bekerja di KPK sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum.

"Membubarkan KPK bisa jadi opsi terakhir, syaratnya?" tulis Rasamala dalam akun Twitter-nya, Jumat (10/6/2022). Rasamala sudah mengizinkan cuitannya untuk dikutip.

Pertama, diurai Rasamala, pemerintah diminta mengevaluasi seluruh pimpinan dan struktural KPK.

Apabila terdapat kesalahan, maka pemerintah harus memberikan peringatan.

Lebih jauh, menurutnya, penggantian pimpinan diperlukan agar lebih efektif.

BERITA REKOMENDASI

"Pemerintah melakukan evaluasi terhadap pimpinan dan manajemen KPK, harus ditegur, jika perlu diganti supaya efektif," cuitnya.

Kedua, pemerintah harus bertanya kepada pimpinan dan struktural KPK apakah bisa memperbaiki kinerjanya.

Baca juga: KPK Tagih Duit Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya pada Terpidana Fakih Usman Senilai Rp 5,9 Miliar

"Pemerintah tanyakan, apakah manajemen KPK bisa memperbaiki kinerjanya, apa rencananya, dan berapa lama untuk perbaiki, jika tidak mampu, ganti," imbuh pria yang kini bekerja di Visi Law Office ini.

Rasamala Aritonang sebelumnya mengusulkan KPK untuk dibubarkan.

"Saya usul, KPK dibubarkan saja," cuit Rasamala dalam Twitternya, Kamis (9/6/2022).

Dalam cuitannya itu, Rasamala turut mengunggah sebuah pemberitaan terkait KPK jadi aparat penegak hukum dengan kepercayaan terendah.

Dalam hasil survei yang dirilis Indikator Politik Indonesia, KPK disebut menjadi aparat penegak hukum yang paling tidak dipercaya oleh masyarakat.

Hal itu, diketahui dari survei nasional yang digelar Indikator Politik Indonesia pada tanggal 18-24 mei 2022 dan dilakukan melalui metode Random Digit Dialing (RDD).

Baca juga: KPK Periksa Rois Sunandar Maming, Adik Ketum HIPMI Mardani Maming

Adapun RDD adalah teknik memilih sampel melalui proses pembangkitan nomor telepon secara acak dengan sampel sebanyak 1213 responden.

Margin of error dalam survei diperkirakan lebih kurang 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, asumsi simple random sampling.

Berdasarkan tingkat kepercayaan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) berada di posisi teratas dengan tingkat kepercayaan 85,3 persen, disusul presiden 73,3 persen, dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66.6 persen.

Baca juga: KPK Duga Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Terima Uang Jatah dari Berbagai Proyek

Selanjutnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 51,1 persen, dan KPK dengan 49.8 persen.

Di bawah KPK, ada Majelis Permusyawarahan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan partai politik.

Setelah KPK dibubarkan, Rasamala kemudian usul agar anggaran KPK dipindahkan ke kejaksaan.

"Perkuat kejaksaan, diawali dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke kejaksaan untuk meningkatkan renumerasi kaksa, dengan begitu kita bisa mendorong kinerja kejaksaan lebih maksimal lagi," katanya.

"Fungsi pencegahan KPK digabung saja dengan Ombudsman supaya fokus pencegahan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas