Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Jajaran Internal Jelang 2024, Bawaslu Revisi Aturan Pemantau Pemilu

Lolly Suhenty mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Perkuat Jajaran Internal Jelang 2024, Bawaslu Revisi Aturan Pemantau Pemilu
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas.
Ilustrasi Pemilu. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantau Pemilu.

Ia menyebut Perbawaslu tersebut jadi salah satu dari 12 aturan yang direvisi untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

“Perbawaslu ini salah satu dari 12 Perbawaslu yang direvisi dari total 29 Perbawaslu yang ada,” kata Lolly dalam keterangannya, dikutip di laman resmi Bawaslu RI, Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Soal Kampanye 75 Hari, Eks Ketua Bawaslu: Kayak Kejar Tayang Itu

Adapun alasan Perbawaslu tentang Pemantau Pemilu direvisi, lantaran masih adanya kendala yang perlu dibenahi untuk Pemilu 2024.

“Untuk itu, kami membutuhkan input dan masukan. Tapi pertanyaannya, apakah perbawaslu yang jadi acuan sudah memudahkan? Atau memang masih ada kendala yang harus diselesaikan?,” terangnya.

Sementara Anggota Bawaslu RI, Herwyn Malonda menyampaikan secara internal pihaknya akan memperkuat jajaran lewat peningkatan kapasitas.

Berita Rekomendasi

Di samping itu, Herwyn juga meminta masukan para pihak untuk menunjang revisi Perbawaslu tersebut.

"Informasi, kritikan, dan masukan diperlukan bagi kami untuk menunjang perubahan sebagai komitmen memperkuat jajaran," ucap Herwyn.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas