Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Akan Kita Tuntut Balik!

Oknum perwira TNI AL diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal tanker yang berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapur

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Perwira TNI AL Dituduh Minta Bayaran untuk Lepas Kapal Tanker, Wakasal: Akan Kita Tuntut Balik!
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com
Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) Laksdya TNI Ahmadi Heri Purwono (kanan), Pangkoarmada RI Laksdya TNI Agung Prasetiawan menggelar konferensi pers soal penggagalan peredaran kokain di perairan Selat Sunda, Senin (9/5/2022). 

Selain itu, ia menerangkan bahwa hari ini Panglima Armada I diperintahkan untuk ke lokasi dan memberikan keterangan pers bahwa hal tersebut hoax.

"Hari ini Panglima Armada I kita perintahkan ke sana untuk pers rilis juga untuk menyampaikan bahwa itu hoax," ungkapnya.

Sebelumnya, dilansir dari Tribun Manado, sebuah kapal tanker bahan bakar dikabarkan berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia, di lepas pantai Singapura.

Baca juga: Perwira TNI AL Dituding Meminta 375 Ribu Dolar AS untuk Melepas Kapal Tanker, Wakasal: Itu Hoax

TNI Angkatan Laut (AL) pun menahan mereka pekan lalu.

Dan untuk membebaskan kapal tanker tersebut, oknum perwira TNI AL diduga meminta US$ 375 ribu kepada pihak kapal.

Dilansir dari Reuters pada Kamis (9/6/2022), hal tersebut diungkapkan oleh dua orang yang terlibat dalam negosiasi pembayaran tidak resmi.

Insiden itu terjadi setelah Reuters melaporkan selusin penahanan serupa tahun lalu.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kasus tersebut, pemilik kapal melakukan pembayaran tidak resmi masing-masing sekitar US$ 300 ribu dan kapal yang ditahan oleh angkatan laut Indonesia di timur Singapura dibebaskan.

Tanker bahan bakar Nord Joy ditahan oleh personel angkatan laut bersenjata pada 30 Mei 2022 saat berlabuh di perairan Indonesia di sebelah timur Selat Singapura, salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia, kata dua sumber keamanan.

Diminta mengomentari apakah perwira angkatan laut telah meminta US$ 375 ribu untuk membebaskan Nord Joy, juru bicara angkatan laut Indonesia Julius Widjojono mengatakan telah melakukan penyelidikan atas tuduhan tersebut dan tidak menemukan "indikasi" permintaan semacam itu.

Dia mengatakan mengumpulkan pembayaran tidak resmi untuk melepaskan kapal adalah: "sangat dilarang".

Widjojono membenarkan personel angkatan laut telah menahan Nord Joy karena dicurigai berlabuh di perairan Indonesia tanpa izin, melanggar hak lintas laut Indonesia dan berlayar tanpa bendera nasional.

"Informasi awal (kasus) masih dalam proses penyelidikan awal di pangkalan angkatan laut Batam," katanya.

Berdasarkan hukum Indonesia, berlabuh tanpa izin membawa hukuman maksimum satu tahun penjara untuk kapten kapal dan denda Rp 200 juta (US$ 13.840), kata Widjojono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas