Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI AL Buka Opsi Ambil Langkah Hukum soal Tuduhan Ada Perwira Minta Duit untuk Bebaskan Kapal Asing

Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan kapal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh penyidik pangkalan TNI AL.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TNI AL Buka Opsi Ambil Langkah Hukum soal Tuduhan Ada Perwira Minta Duit untuk Bebaskan Kapal Asing
Dispenal
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah di atas kapal MT Nord Joy Batam pada Jumat (10/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah membuka kemungkinan untuk mengambil langkah hukum atas tuduhan adanya Perwira TNI AL yang meminta sejumlah uang untuk membebaskan kapal berbendera Panama MT Nord Joy yang ditangkap unsur Koarmada I.

Ia juga berharap kepada pihak yang merasa mengetahui secara pasti akan adanya upaya negosiasi dengan meminta sejumlah uang untuk membebaskan Kapal MT Nord Joy dapat melaporkan kepada Pihak TNI AL.

Dengan demikian, kata dia, akan memudahkan investigasi mengungkap oknum Perwira TNI AL yang dimaksud. 

“Akan tetapi bila tidak benar tuduhan itu, maka sama saja dengan pencemaran nama baik institusi TNI AL sebagai sebuah simbol Negara, dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan upaya hukum atas tindakan tersebut," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Jumat (10/6/2022).

Baca juga: Pangkoarmada I Bantah Tudingan Ada Perwira TNI AL Minta Duit untuk Pembebasan Kapal Asing

Arsyad membantah tegas kabar adanya Perwira TNI AL yang meminta sejumlah uang agar Kapal berbendera Panama MT Nord Joy yang ditangkap unsur Koarmada I dibebaskan.

Ia menegaskan bahwa berkas penyidikan kapal tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam oleh penyidik pangkalan TNI AL.

Berita Rekomendasi

Saat ini, kata dia, proses hukum terhadap kapal tersebut masih menunggu penetapan berkas dinyatakan lengkap atau P-21 untuk dilaksanakan penyerahan tahap dua di mana tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Batam.

"Terkait isu yang berkembang bahwa Perwira TNI AL meminta sejumlah uang untuk melepaskan kapal tersebut tidak benar karena yang berhak memberi instruksi membebaskan kapal adalah saya Panglima Koarmada I," kata Arsyad di atas kapal MT Nord Joy.

"Kapal itu tidak mungkin dibebaskan karena cukup bukti untuk dilakukan proses hukum sehingga proses hukum MT Nord Joy ini kita akan kawal sampai mendapatkan putusan pengadilan. Jadi tidak benar ada negosiasi itu," lanjut dia.

Kapten kapal, kata dia, juga mengatakan dirinya tidak merasa dimintai sejumlah uang atau mendapatkan informasi bahwa owner kapal MT Nord Joy diminta sejumlah uang oleh seseorang yang mengaku perwira TNI AL sebagaimana yang diberitakan oleh media massa.

MT Nord Joy sebelumnya ditangkap KRI Sigurot-864 yang tengah melakukan patroli di Perairan Timur Laut Tanjung Berakit pada Minggu (30/5/2022) pekan lalu. 

Berdasarkan dugaan pelanggaran  awal tersebut oleh KRI Sigurot-864, MT Nord Joy selanjutnya dikawal menuju dan diserahkan kepada Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Batam guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan awal, Captain MT Nord Joy tidak dapat menunjukan  bukti perizinan lego jangkar dari otoritas pelabuhan setempat di Perairan Tanjung Berakit yang merupakan perairan teritorial Indonesia," kata Arsyad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas