Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

8 sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di seluruh Indonesia. Ini besaran denda bagi pelanggar yang berupa sanksi uang/pidana dan cara bayar denda.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. 

Latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, Senin (6/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.

Baca juga: Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Kota Medan

Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). Sepekan penerapan tilang elektronik di Kota Bandung, Polda Jabar mencatat ada sekitar 63.813 pelanggar lalu lintas. Ribuan pelanggar tersebut terdiri dari lima kategori pelanggaran, yakni pelanggar sabuk pengaman, kecepatan, terkait helm, traffic light, dan pelanggaran menggunakan ponsel saat berkendara. Penilangan kepada pengendara pelanggar ini telah dilakukan pihak kepolisian satuan lalu lintas (Satlantas) dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomor. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan bermotor melintas di bawah kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di lampu merah Simpang Lima, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/3/2021). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Kombes Pol Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.

Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.

Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Berita Rekomendasi

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan ke Masyarakat Terkait Penerapan Tilang ETLE Mobile

Aturan Batas Kecepatan Berkendara

Aturan kecepatan berkendara tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.

b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.


c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.

d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas