8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
8 sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di seluruh Indonesia. Ini besaran denda bagi pelanggar yang berupa sanksi uang/pidana dan cara bayar denda.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
Latihan pra Operasi Patuh 2022 dilaksanakan Korlantas Polri di lantai 4 Gedung NTMC Polri yang dibuka oleh Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi.
“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, Senin (6/6/2022), dikutip dari Korlantas Polri.
Baca juga: Korlantas Polri Perluas Penerapan ETLE di Kota Medan
Kombes Pol Eddy menambahkan, pelaksanaan Operasi Patuh 2022 oleh Korlantas Polri bertujuan mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.
“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.
Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh.
Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial.
Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.
“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” pungkas Eddy.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Polisi Sosialisasikan ke Masyarakat Terkait Penerapan Tilang ETLE Mobile
Aturan Batas Kecepatan Berkendara
Aturan kecepatan berkendara tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
a. Paling rendah 60 kpj dalam kondisi arus bebas, dan paling tinggi 100 kpj untuk jalan bebas hambatan.
b. Paling tinggi 80 kpj untuk jalan antarkota.
c. Paling tinggi 50 kpj untuk kawasan perkotaan.
d. Paling tinggi 30 kpj untuk kawasan permukiman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.