Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

8 sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di seluruh Indonesia. Ini besaran denda bagi pelanggar yang berupa sanksi uang/pidana dan cara bayar denda.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, melalui keterangan resmi, Sabtu (26/3/2022), dikutip oleh Tribunnews dari laman Korlantas Polri.

Jika pengemudi melebihi batas kecepatan tersebut maka akan ditilang.

Nantinya pelanggar kecepatan yang melebihi batas akan tertangkap di speed kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.

Kemudian akan ada proses verifikasi dan polisi mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan ke alamat pemilik kendaraan.

Denda ETLE

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. (Tribunnews.com)

Besaran denda lalu lintas yang digunakan saat ini adalah UU nomor 22 Tahun 2009, Bab XX mulai dari Pasal 273 yang mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini besaran denda tilang:

Berita Rekomendasi

1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.

4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

5. Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.

6. Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 

7. Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas