8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
8 sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di seluruh Indonesia. Ini besaran denda bagi pelanggar yang berupa sanksi uang/pidana dan cara bayar denda.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.
Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Berikut ini daftarnya.
Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan
Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari Korlantas Polri:
1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara
2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur
3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang
4. Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI
5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi Alkohol
6. Pengendara melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.
pengendara yang melanggar ketertiban dan aturan lalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.