Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

8 sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di seluruh Indonesia. Ini besaran denda bagi pelanggar yang berupa sanksi uang/pidana dan cara bayar denda.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
zoom-in 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

Operasi ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.

Dalam Operasi Patuh ini ada beberapa sasaran prioritas penindakan pelanggaran lalu lintas.

Berikut ini daftarnya.

Baca juga: Sepanjang Maret-Juni 2022, ETLE Jaring 14 Ribu Pelanggar Lalu Lintas di Medan

Sasaran Operasi Patuh 2022, dikutip dari Korlantas Polri:

1. Bagi pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi/ pengendara di bawah umur

Berita Rekomendasi

3. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang

4. Sepeda motor tdiak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi / pengendara kendaraan dalam pengaruh / mengkonsumsi Alkohol

6. Pengendara melawan arus

7. Melebihi batas kecepatan

8. Pengendara yang tidak mematuhi aturan dan ketertiban dalam berlalu lintas serta kelengkapan surat surat kendaraan.

pengendara yang melanggar ketertiban dan aturan lalu lintas serta kelengkapan surat-surat kendaraan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas