Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022

Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada 13 - 26 Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman Tilang Elektronik.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Hati-hati, Ini Sasaran Operasi Patuh yang akan Diadakan Mulai Besok Senin, 13 Juni 2022
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi - Korlantas Polri akan mengadakan Operasi Patuh pada 13 - 26 Juni 2022. Warga yang melanggar akan terkena hukuman Tilang Elektronik. 

TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri akan mengadakan operasi patuh pada bulan Juni 2022.

Operasi Patuh ini akan dilaksanakan selama 14 hari yaitu mulai besok Senin, 13 Juni sampai 26 Juni 2022.

Dikutip dari korlantas.polri.go.id, operasi patuh dilaksanakan guna meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran," ucap Eddy selaku Kabagops Korlantas Polri Kombes Polri(6/6/2022).

Jadi dapat dipastikan dalam operasi patuh ini tidak akan ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Baca juga: Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Ini 7 Prioritas Penindakan Pelanggaran

Baca juga: Operasi Patuh Digelar 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Sasarannya

Polri mengadakan operasi patuh sebagai langkah untuk mengajak masyarakat agar lebih tertib dan mengurangi angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan operasi patuh, Korlantas Polri akan melakukan pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial. 

Berita Rekomendasi

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar menyiapkan kenderaan, fisik, surat-surat-surat untuk berkendara dan senantiasa menaati aturan berlalu lintas.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, berikut sasaran pelanggaran yang bakal ditindak dalam operasi patuh 2022:

1. Berkendara melebihi batas kecepatan

2. Melawan arus lalu lintas

3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol


4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Tidak menggunakan sabuk pengaman

6. Bermain smartphone

7. Pengendara di bawah umur dan tak memiliki SIM

8. Untuk sepeda motor, berboncengan melebihi kapasitas

Baca juga: 8 Sasaran Operasi Patuh 13-26 Juni 2022 di Seluruh Indonesia, Simak Besaran Denda bagi Pelanggar

Baca juga: Serentak! Bea Cukai Gelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di Wilayah Ini

Tata Tertib Lalu Lintas Dikutip dari kepri.polri.go.id:

- Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi siapa yang berkendara dan tidak membawa SIM maka akan dikenakan denda sesuai dengan aturan yang berlaku.

UU yang terbaru tidak akan memberi toleransi kepada siapapun pelanggarnya, karena SIM adalah sebagai bukti lisensi kendaraan anda. 

- Selalu Menggunakan Helm Ber- Standar Nasional Indonesia (SNI)

Pengguna yang berkendara di Jalan Raya wajib menggunakan helm yang berstandar SNI.

Helm berstrandar SNI wajib digunakan karena sudah dilakukan uji coba oleh pihak kepolisian.

Sesuai aturan yang berlaku, helm Sni kini kewajiban bagi siapapun yang menggunakan kendaraan bermotor.

Sanksi bagi pelanggar Helm ini ialah kurungan ataupun denda.

- Berkonsentrasi saat Berkendara

Sesuai dengan aturan yang berlaku, bagi pengendara yang melakukan hal tidak wajar di jalan atau aktifitas lain yang dapat menyebabkan gangguan konsentrasi pengemudi lain akan dipidana atau diminta denda.

Jadi jika pengendara tidak berkonsentrasi dan mengganggu pengguna jalan lain di jalan raya akan di pidana kurungan atau membayar denda sesuai aturan yang berlaku.

- Selalu perhatikan Pejalan Kaki Maupun Sepeda

Keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri melainkan pejalan kaki atau pesepeda saat berkendara di jalan raya.

Sesuai aturan tata tertib, pengendara yang tidak mengindahkan atau menghormati pejalan kaki maupun pesepeda akan dikenakan denda atau di pidana oleh pihak berwajib.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Operasi Patuh

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas