Jejak Kasus Samin Tan yang Divonis Bebas MA, Sempat Buron Lalu Ditangkap Penyidik Andalan KPK
Mahkamah Agung memutus menolak kasasi yang diajukan KPK sehingga pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan tetap bebas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk Samin Tan mesti kandas.
Mahkamah Agung (MA) menguatkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
MA berpendapat Samin Tan tidak terbukti menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar.
“Putus, tolak,” bunyi amar putusan dikutip dari website resmi MA, Senin (13/6/2022).
Putusan itu diambil tiga hakim agung yaitu Suharto, Ansori, dan Suhadi.
Perkara tersebut bernomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST.
Baca juga: Samin Tan Tetap Bebas, KPK: Upaya Kasasi Bentuk Keseriusan Kami
Putusan tolak itu diambil pada Kamis (9/6/2022) pekan lalu.
Perjalanan kasus Samin Tan
Samin Tan menyandang status tersangka di KPK sejak 15 Februari 2019.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk itu diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih, yang kala itu aktif sebagai anggota DPR.
Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah.
KPK mengatakan permasalahan itu terkait Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Baca juga: Buronan KPK Samin Tan Resmi Bebas Usai MA Tolak Kasasi Jaksa
KPK menduga saat itu Eni, sebagai anggota DPR di Komisi Energi, menyanggupi permintaan Samin Tan.
Eni diduga berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, dimana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR.
Namun, setelah itu, Samin Tan beberapa kali mangkir dari panggilan KPK.
Akhirnya KPK memasukkan nama Samin Tan ke Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 6 Mei 2020.
Sejak saat itu, Samin Tan menyandang status buron KPK.
Setelah itu, hampir setahun kemudian atau tepatnya pada 5 April 2021, Samin Tan ditangkap KPK saat sedang ngopi-ngopi di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Tim bergerak menuju ke sana, ke kafe tersebut, dan benar ada ditemui di sebuah ruangan tersangka SMT (Samin Tan) ini dengan beberapa orang," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri.
KPK lalu memproses hukum Samin Tan hingga diadili di meja hijau.
Saat itu, Samin Tan dituntut jaksa KPK dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Samin Tan diyakini jaksa memberi suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Baca juga: Samin Tan Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Kasus Suap Rp 5 Miliar Terhadap Anggota DPR
Jaksa mengatakan Samin Tan memberikan uang Rp5 miliar agar Eni Saragih membantu Samin Tan terkait permasalahan pemutusan PKP2B generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Uang itu diserahkan secara bertahap.
"Bahwa dengan telah beralihnya penguasaan uang sejumlah Rp5 miliar tersebut dari Terdakwa kepada Eni Maulani Saragih melalui Tahta Maharaya, maka unsur memberi atau menjanjikan sesuatu terbukti menurut hukum," ujar jaksa dalam tuntutannya.
Namun, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta justru divonis bebas karena dinilai tak terbukti bersalah.
Hakim menilai Samin Tan adalah korban pemerasan dari Eni Maulani Saragih.
"Menimbang dalam putusan dimana Eni Maulani diputus melanggar Pasal 12 huruf B ayat 1 dimana Eni menerima pemberian dari Samin Tan sejumlah Rp5 miliar oleh karenanya terdakwa Samin Tan yang telah memberikan uang ke Eni Maulani Saragih tidak mungkin dimintakan pertanggungjawaban pidananya. Karena terdakwa dibebaskan maka harus dipulihkan harkat dan martabatnya," kata hakim.
Kondisi Samin Tan yang bebas itu berbanding terbalik dengan nasib penyidik KPK yang menangkapnya pada April lalu. Penyidik itu akan dipecat KPK pada 1 November 2021.
Eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengunggah foto dalam akun Twitter pribadinya ketika Samin Tan tiba di Gedung Merah Putih KPK usai dicokok.
Ada dua penyidik yang mengapitnya.
Mereka yaitu Ambarita Damanik dan Yudi Purnomo Harahap. Dua penyidik tersebut terancam kena pecat KPK lantaran tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
"Samin Tan bebas, Yang nangkap buron...bebas tugas," cuit Giri di akun @girisuprapdiono, sebagaimana dikutip pada Rabu (1/9/2021).
Tweet Giri tersebut di-retweet oleh Yudi Purnomo Harahap.
Dalam cuitannya, Yudi tak habis pikir buronan yang ditangkapnya bakalan bebas. Momen itu, menurutnya, melebihi ketakutan akan teror yang sering dialami penyidik.
"Pada bertanya bagaimana perasaanku, jujur aja pikiran paling liar resiko ketika dulu jadi penyidik KPK paling teror,belum pernah ada kejadian bersejarah seperti ini ktika yang ditangkap divonis bebas, namun yang nangkap malah akan diberhentikan dari pekerjaan November nanti he he," tulis Yudi di akun @yudiharahap46.
Yudi pernah membuat sebuah utas, menceritakan soal Damanik, penyidik yang disebutnya senior dan berpengalaman.
Selain berhasil menangkap Samin Tan, Damanik pernah menangani kasus besar di KPK, termasuk perkara korupsi e-KTP.
Tak hanya itu, kata Yudi, Damanik pernah menjadi bagian dari pasukan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Pernah pasukan perdamaiaan baret biru PBB dalam kontingen Garuda diKamboja& anggota satgas Anti Teror&Bom memburu teroris #75KPK," cuit Yudi.
Damanik, diinformasikan Yudi, juga pernah menerima penghargaan Federal Bureau of Investigation (FBI) atas jasanya menumpas korupsi.
"FBI Amerika Serikat pun memberikan penghargaan atas jasa Pak Dam memberantas korupsi yang diberikan langsung duta besar Amerika Serikat untuk Indonesia #tidaklulusTWK," tulis Yudi.