Polisi Usut Asal Usul Uang Senilai Rp 2,3 Miliar yang Disita dari Kelompok Khilafatul Muslimin
Kabid Humas Polda Metro menyebut saat ini pihaknya masih mendalami uang yang disita dari brangkas di markas pusat tersebut.
Editor: Theresia Felisiani
Kemudian tersangka berinisial F yang diamankan di Kota Medan memiliki peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Terakhir, ada SW yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
"Empat orang sudah ditetapkan tersangka, tiga orang (AA,IN dan SW) sudah ada di Polda Metro Jaya. Dan satu lagi dari Medan (F) sedang dilakukan Perjalanan ke Jakarta," jelas Zulpan.
Baca juga: MUI Beberkan Kesamaan Khilafatul Muslimin dengan HTI
Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, polisi juga menemukan puluhan data induk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
"Di sana kita temukan di situ data induk warga Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang sampai sore ini kita temukan berjumlah mencapai puluhan ribu," ucapnya.
Zulpan menyebut data tersebut mirip Nomor Induk Kependudukan atau NIK seperti salam KTP.
Tapi, data induk itu digunakan untuk membuat nomor induk keanggotaan baru.
Menurut pendalaman penyidik, data itu akan digunakan untuk menggantikan e-KTP (KTP elektronik) yang diterbitkan pemerintah Indonesia.
"Dan ada temuan menarik, mereka juga sudah membuat Nomor Induk Warga atau NIW yang digunakan Khilafatul Muslimin untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah Indonesia," kata Zulpan.