Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat

Kepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Per

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Segera Revisi Perkap Untuk Evaluasi Hasil Putusan Sidang AKBP Brotoseno yang Tidak Dipecat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno. Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022). Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAKepolisian RI bakal segera merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) untuk meninjau kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno. Revisi Perkap itu bakal diselesaikan secepatnya.

"Secepatnya revisi perkap selesai," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (13/6/2022).

Dijelaskan Dedi, dua perkap yang direvisi adalah Perkap Nomor 12 tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi mengatakan setelah perkap itu direvisi, Propqm Polri akan mempersiapkan langkah selanjutnya. Namun, dia masih enggan untuk merinci langkah teknis selanjutnya.

"Nanti setelah selesai langkah-langkah teknis Kadiv Propam yang dipersiapkan," pungkas Dedi.

Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.

Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).

Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.

Baca juga: Putusan Sidang Etik AKBP Brotoseno Akan Ditinjau Ulang, Polri Tunggu Payung Hukum

"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.

Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.

Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.

Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno

"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.

"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuh dia.

Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan. Sebaliknya, langkah kni sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.

"Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.

"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno  dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri. Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.

"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.

Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.

AKBP Brotoseno Disanksi Minta Maaf dan Demosi

Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.

"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).

Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan. Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.

"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas