Songsong Generasi Emas, Ketua DPR Dorong Cuti Ibu Hamil Jadi 6 Bulan
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut, RUU KIA dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Penulis: Reza Deni
Editor: Whiesa Daniswara
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menyepakati rancangan undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.
Kesepakatan RUU KIA untuk dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang dan dibahas bersama Pemerintah, diambil dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Kamis (9/6/2022) lalu.
Keputusan ini akan dibawa dalam Sidang Paripurna DPR selanjutnya.
Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Bersama Ketua Umum Projo: Salah Kalau PDIP Tak Calonkan Puan Maharani
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, kita harapkan bisa segera rampung."
"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan dalam keterangannya, Senin (13/6/2022).
Adapun RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak atau golden age, yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak.
Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.
“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak," ujar Puan.
Dia mengatakan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu, di antaranya menurut Puan, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.
Baca juga: Puan Maharani Dorong Kesejahteraan Petani Tebu untuk Wujudkan Indonesia Swasembada Gula
“Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja,” tutur dia
Puan mengingatkan, masa 1.000 HPK yang salah akan berdampak pada kehidupan anak.
Jika HPK tidak dilakukan dengan baik, anak bisa mengalami gagal tumbuh kembang serta kecerdasan yang tidak optimal.