Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen
Wujud perlindungan konsumen, pelaku usaha makanan dan minuman diminta usegera mengajukan sertifikasi halal atas produknya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya.
Menurut Aqil Irham, langkah ini sebagai wujud perlindungan konsumen.
"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujar Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).
"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," tambah Aqil Irham.
Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal
Baca juga: Masih Ada Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Kriteria Produk
Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).
"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil Irham.
Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.
"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," pungkas Aqil Irham.