Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen

Wujud perlindungan konsumen, pelaku usaha makanan dan minuman diminta usegera mengajukan sertifikasi halal atas produknya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal untuk Lindungi Konsumen
ISTIMEWA/tangkap layar youtube Tribunnews.com.
Wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal  (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham  mengimbau pelaku usaha makanan dan minuman untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produknya.

Menurut Aqil Irham, langkah ini sebagai wujud perlindungan konsumen.

"Sertifikasi halal ini penting dilakukan untuk memberikan kepastian, keamanaan, dan perlindungan bagi konsumen dalam memilih produk halal," ujar Aqil Irham melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

"Ini harus dilakukan oleh seluruh pelaku usaha, termasuk pemilik restoran yang kita tahu biasanya menyediakan makanan halal seperti rumah makan padang," tambah Aqil Irham.

Baca juga: Serahkan NIB Ke-1.000 UMKM, Menteri Teten: Permudah Akses Pembiayaan Hingga Sertifikasi Halal

Baca juga: Masih Ada Kuota Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Ini Syarat dan Kriteria Produk

Hal ini disampaikan Aqil menanggapi usulan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang mengusulkan agar masakan padang yang ada di pelbagai wilayah di Indonesia untuk dilakukan sertifikasi oleh Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM).

"IKM bisa mengimbau ke setiap rumah makan padang untuk mendaftar sertifikasi halal di BPJPH," ujar Aqil Irham.

Ia menambahkan berdasarkan peraturan Jaminan Produk Halal (JPH) kewajiban sertifikat halal untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan sudah di mulai sejak 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024.

Berita Rekomendasi

"Meskipun masih ada waktu hingga 2024, sebaiknya untuk usaha makanan dan minuman bisa segera daftar di BPJPH untuk proses sertifikat halal," pungkas Aqil Irham. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas