Polda Metro Jaya Masih Selidiki 30 Sekolah yang Terpapar Paham Khilafatul Muslimin
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus Khilafatul Muslimin sejak dilakukan penangkapan Abdul Qadir Baraja.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terkait kasus Khilafatul Muslimin sejak dilakukan penangkapan Abdul Qadir Baraja pada 7 Juni 2022 lalu di Bandar Lampung.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menangkap 6 tersangka di sejumlah daerah.
Penangkapan itu dilakukan di Lampung, Medan, Bekasi hingga Mojokerto dan telah menyita sejumlah barang bukti.
Terbaru, polisi mengungkapkan adanya 30 lembaga pendidikan yang diduga terafiliasi dengan organisasi masyarakat (Ormas) Khilafatul Muslimin.
Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut adanya dugaan 30 sekolah yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslim berdasarkan pemeriksaan tersangka AS.
Menurutnya ke-30 sekolah tersebut dikomandani oleh AS yang ditangkap di Mojokerto, Jawa Timur, Senin (13/6/2022) kemarin.
Baca juga: Puluhan Sekolah Tingkat SD, SMP hingga SMA Terpapar Paham Khilafatul Muslimin
AS disebut berperan dalam melakukan doktriniasi dan menisbatkan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut.
"Kita akan jelaskan beberapa hari ke depan akan ada rilis lebih lanjut terkait pemeriksaan sedang dilakukan enam orang tersangka," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).
Namun, hingga saat ini Zulpan masih belum membeberkan identitas 30 sekolah tersebut.
Ia berdalih saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah ditangkap.
Baca juga: Satu Lagi Anggota Khilafatul Muslimin Ditangkap, Bertugas Sebarkan Doktrin Khilafah
"Nanti akan diupdate. Saat ini penyidik masih mendalami secara menyeluruh soal temuan 30 lembaga pendidikan yang terpapar ideologi khilafah ini," kata Zulpan.
Sebelumnya, pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap di Lampung pada 7 Juni 2022 lalu.
Pengembangan pun berlanjut, polisi kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AA, IN, F, dan SW yang diamankan di Lampung, Medan, dan Bekasi pada Sabtu (11/6/2022) lalu.
Dalam kasus ini, seluruh tersangka disangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (Ormas).