KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Sultra Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN 2021
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah telah menjerat tersangka baru dalam perkara ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.
"Sementara masih adiknya [yang tersangka]," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).
Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan lembaga antirasuah telah menjerat tersangka baru dalam perkara ini.
Hanya saja, KPK belum bisa mengungkapkan identitas tersangka, termasuk konstruksi kasusnya.
"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Ali mengatakan penetapan tersangka baru sudah berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti.
"Diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," katanya.
Tim penyidik KPK pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba pada hari ini.
KPK juga memanggil Teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti dan seorang pihak swasta Budi Susanto untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ali.
Ali berkata tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.
Para saksi yang diperiksa ialah Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis.
Kemudian Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.
Ali mengatakan pihaknya juga memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari," katanya.
Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.
Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Andi Merya Nur.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.