Roy Suryo Hapus Postingan Foto Stupa Mirip Jokowi, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menghapus foto Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo yang diunggah di akun media sosialnya
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menghapus foto Stupa mirip Presiden RI, Joko Widodo yang diunggah di akun media sosialnya.
Terkait itu, penghapusan postingan itu dilakukan karena diduga ada penggiringan opini dan dihebohkan oleh Buzzer untuk memancing keributan.
"Bahwa memperhatikan postingan tersebut ada upaya untuk digiring oleh pihak-pihak tertentu (BuzzerRp) ke arah kebencian dan Permusuhan, oleh karenanya postingan tersebut telah di take down dengan kesadaran sendiri dan atas Itikad yang baik oleh Roy Suryo," kata kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni dalam keterangannya, Kamis (16/6/2022).
Pitra menyebut kliennya sudah membuat klarifikasi jika foto atau meme tersebut merupakan hasil buatan orang lain sebagai bentuk kritikan atas isu harga tiket masuk Candi Borobudur.
"Roy Suryo didalam captionnya sudah jelas menerangkan bahwa Meme tersebut adalah Editan karya Netizen (alias orang lain) dan terhadap meme tersebut, Roy Suryo sedikitpun tidak memiliki niat untuk menghina Golongan tertentu, melainkan kritikan terkait kebijakan kenaikan harga oleh Pemerintah di Candi Borobudur karena Roy Suryo ikut merasakan kesusahan masyarakat terkait kebijakan tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Hikmahbudhi Kecam Roy Suryo Cuit Foto Editan Stupa Candi Borobudur Mirip Wajah Jokowi
Roy juga sudah memberikan klarifikasi langsung terkait sumber meme stupa tersebut dengan melampirkan akun asli yang mengunggah lebih dulu darinya.
Namun karena unggahan itu menjadi ramai dan disalahtafsirkan akibat penggiringan opini tertentu, Roy bakal melakukan tindakan hukum untuk menyikapinya.
"Roy Suryo akan melakukan tindakan hukum secara konstitusional untuk menjaga ketertiban di tengah-tengah masyarakat dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum," ungkap Pitra.
Menurut Pitra berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Dan Ayat 2 UU Nomor 31 tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kliennya tersebut tidak bisa diminta pertanggungjawaban pidana karena hanyalah sebatas saksi.
"Bahwa juga Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021, dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif," jelasnya.
Selanjutnya, ungkap Pitra, kliennya juga sudah meminta maaf atas postingannya tersebut yang sudah dihapus.
"Untuk itu Roy Suryo secara terbuka dan gentle berani Meminta Maaf atas Kegaduhan yang terjadi kepada Masyarakat Indonesia terkait hal tersebut, lebih khususnya kepada Ummat Budha yang dimungkinkan terkait akibat adanya Meme tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Foto stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Gambar tersebut kemudian diukutip mantan politikus Partai Demokrat, Roy Suryo, melalui akun media sosialnya.