Syarat Donor Darah di PMI dan 7 Manfaat Bila Rutin Donor Darah
Selain membantu orang lain, donor darah juga punya manfaat di tubuh pendonor. Simak selengkapnya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Donor darah merupakan kegiatan pemberian darah secara sukarela untuk maksud dan tujuan transfusi darah bagi orang lain yang membutuhkan.
Menyumbangkan sebagian darah untuk kemudian disalurkan kepada yang membutuhkan menjadi suatu sumbangan berarti dalam kehidupan sosial bermasyarakat.
Selain membantu orang lain, donor darah juga punya manfaat di tubuh pendonor.
Baca juga: 8 Manfaat Bersepeda: Tingkatkan Kesehatan Mental hingga Kurangi Risiko Kanker
Lantas, apa saja syarat dan manfaat donor darah?
Mengutip laman Palang Merah Indonesia, berikut adalah syarat pendonor:
1. Sehat jasmani dan rohani
2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
3. Berat badan minimal 45 kg.
4. Tekanan darah 100-180 (sistole) dan 60-100 (diastole).
5. Kadar haemoglobin 12,5g % s/d 17,0g %
6. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
Meski semua orang dapat donor darah, namun ada sejumlah kondisi sejumlah orang yang tidak diperbolehkan donor.
Mereka yakni yang memiliki kondisi seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes militus, epilepsi, atau kelompok masyarakat risiko tinggi mendapatkan AIDS serta mengalami sakit seperti demam atau influensa.
Selain itu, orang yang baru saja dicabut giginya kurang dari tiga hari; pernah menerima transfusi kurang dari setahun; begitu juga untuk yang belum setahun menato, menindik, atau akupunktur; hamil; atau sedang menyusui juga tidak bisa mendonorkan darah.
Baca juga: Tips Agar Konsisten Menjalani Diet