Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenkes Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Akses di seleksijpt.kemkes.go.id

Kemenkes buka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), pendaftaran mulai tanggal 13 - 27 Juni 2022.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kemenkes Buka Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Akses di seleksijpt.kemkes.go.id
https://www.freepik.com/
Ilustrasi lowongan pekerjaan - Kemenkes buka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon II), pendaftaran mulai tanggal 13 - 27 Juni 2022 di seleksijpt.kemkes.go.id. 

6. Wawancara: 22 s.d. 23 Juli 2022

*) Jadwal dan tahapan kegiatan sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website https://seleksijpt.kemkes.go.id, website Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia (https://ropeg.kemkes.go.id) dan website Kementerian Kesehatan (https://kemkes.go.id).

Baca juga: Binance Buka 2.000 Lowongan Kerja di Tengah Tren PHK Perusahaan Kripto

Baca juga: Lowongan Kerja Freeport Indonesia 2022: Tersedia 8 Posisi Penempatan Jawa Timur, Ini Syaratnya

Persyaratan Umum

1. Warga Negara Republik Indonesia;

2. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b untuk jabatan setara Eselon II.a dan sekurang-kurangnya memiliki pangkat Pembina golongan ruang IV/a untuk jabatan setara Eselon II.b.

4. Kualifikasi pendidikan paling rendah S-1/D-IV diutamakan dengan kualifikasi pendidikan Pascasarjana (S2);

Berita Rekomendasi

5. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan;

6. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 5 (lima) tahun;

7. Sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun;

8. Memiliki rekam jejak Jabatan yang baik;

9. Usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun 10 (sepuluh) bulan saat mendaftar dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat pengangkatan/dilantik dalam jabatan;

10. Sehat jasmani dan bebas narkoba;

11. Semua unsur penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil sekurangkurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir (tahun 2020 dan tahun 2021);

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas