Mahfud MD: Ratifikasi ICPED Harus Segera Ditindaklanjuti Sebagai Janji Terbaru Dunia Internasional
Pemerintah Indonesia sedang memproses ratifikasi satu Konvensi PBB yang tersisa dari 9 Konvensi pokok PBB yang terkait perlindungan HAM.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan hasil dari kunjungannya ke Jenewa Swiss untuk menyampaikan "Dinitary Statement" di hadapan Sesi ke-50 Sidang Dewan HAM PBB (UN Human Rights Council/UN HRC) pada 13 Juni 2022 lalu.
Satu di antara yang disampaikan Mahfud di Sidang Dewan HAM PBB tersebut adalah Pemerintah Indonesia sedang memproses ratifikasi satu Konvensi PBB yang tersisa dari 9 Konvensi pokok PBB yang terkait perlindungan HAM.
Konvensi tersebut, kata Mahfud, adalah Konvensi Internasional tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa atau International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPED).
Mahfud mengatakan pernyataan Pemerintah Indonesia tersebut mendapatkan sambutan positif dari Komisioner Tinggi HAM PBB Michelle Bachelet saat ia bertemu secara khusus di ruang kerjanya.
Mahfud menyatakan pemerintah serius untuk segera meratifikasi atau menyelesikan proses ratifikasi konvensi internasional tentang tentang Perlindungan Orang dari Penghilangan Paksa (ICPED) tersebut.
Pemerintah, kata dia, juga sudah mengirimkan Surat Presiden ke DPR terkait pembahasan ratifikasi konvensi internasional tersebut.
Baca juga: Pesan Tito Karnavian, Mahfud MD hingga Firli Bahuri untuk Pj Kepala Daerah
Selain itu, kata Mahfud, pemerintah telah menyampaikan kepada DPR bahwa ratifikasi konvensi internasional tersebut mendapat perhatian dari Dewan HAM PBB untuk segera diselesaikan.
"Ini menjadi perhatian khusus karena ini adalah laporan saya atau speech saya di Dewan HAM PBB sehingga harus segera ditindaklanjuti sebagai janji terbaru kepada dunia internasional," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (16/6/2022).
Mahfud juga menjelaskan delapan konvensi internasional lain yang saat ini sudah diratifikasi oleh Indonesia.
1. Konvensi penghilangan segala bentuk diskriminasi rasial
2. Konvensi hak-hak sipil dan politik
3. Konvensi hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
4. Konvensi penghilangan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan
Baca juga: Di Jenewa, Mahfud MD Bicara Komitmen Penegakan HAM Indonesia Selama Pandemi Covid-19
5. Konvensi anti penyiksaan
6. Konvensi hak anak
7. Konvensi hak migran
8. Konvensi hak penyandang disabilitas
"Ini yang sudah kita ratifikasi dari sembilan itu, dan mari yang satu ini kita kerjakan sama-sama, kita kawal sama-sama," kata Mahfud.