Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Robot Trading Viral Blast ke JPU

Pelimpahan tersangka dilakukan secara daring dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya pada 17 Juni 2022.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Berkas Lengkap, Bareskrim Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Robot Trading Viral Blast ke JPU
Unsplash
Ilustrasi robot trading. Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus robot trading Viral Blast kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus robot trading Viral Blast kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermanwan menyampaikan bahwa pelimpahan tersebut seusai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Sudah (dilimpahkan atau P21, red)," kata Whisnu Hermanwan kepada wartawan, Senin (20/6/2022).

Sementara itu, Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menyebut pelimpahan tersangka dilakukan secara daring dengan perwakilan jaksa dari Kejagung dan Kejari Surabaya pada 17 Juni 2022 lalu.

“Dengan terlebih dahulu dilakukan pengeluaran tahanan terhadap para tersangka dan dilanjutkan penahanan para tersangka oleh Kejari Surabaya dan Tahanan dititipkan di Rutan Bareskrim,” tukasnya.

Baca juga: Bareskrim Sita Rp23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Namun, baru tiga orang tersangka yang telah berhasil ditangkap yaitu berinisial RPW, ZHP dan MU. 

Berita Rekomendasi

Sementara itu, tersangka PW masih menjadi buronan.

Dalam kasus ini, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka senilai Rp23 miliar.

Namun, mayoritasnya atau Rp 20 miliar disita dari para tersangka Viral Blast.

Adapun sisa uang tunai yang disita berasal dari tiga klub sepak bola, exchanger hingga dealer mobil Mercu Kedaung di Surabaya, Jawa Timur.

Baca juga: Kasus Viral Blast: 35 Orang Saksi Diperiksa Hingga Berkas Perkara Tersangka Masih Dilengkapi

Selain uang tunai, ada aset sebanyak 9 unit dengan rincian mobil mewah sebanyak 5 unit, rumah 2 unit dan apartemen One Icon dua unit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas