Mardani Maming Merasa Dikriminalisasi, KPK: Jangan Embuskan Opini Tanpa Landasan
Juru Bicara KPK, ALi Fikri merespons pernyataan Mardani H. Maming yang menyebut dirinya telah dikriminalisasi karena jadi tersangka
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.
Dalam surat itu, Maming dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Mardani Maming sempat disebut dalam perkara dugaan korupsi peralihan IUP di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang menjerat mantan kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Dwidjono kini berstatus sebagai terdakwa dan perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Lantas Mardani Maming diperiksa tim penyelidik KPK selama 12 jam pada Kamis (2/6/2022).
Pemeriksaan tersebut diduga kasus tersebut terkait dengan dugaan kasus suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Maming mengaku memberikan informasi terkait permasalahannya dengan pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Baca juga: FAKTA Mardani Maming Dikabarkan Jadi Tersangka KPK, Kata Kuasa Hukum hingga Dicegah ke Luar Negeri
"Saya hadir di sini sebagai pemeriksaan pemberi informasi penyelidikan, tetapi intinya saya hadir di sini, ini permasalahan saya dengan Haji Syamsuddin atau Haji Isam pemilik Jhonlin Group," kata Maming.
Ia membantah dirinya terlibat dalam perkara tersebut saat dia menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.