Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter
Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaku kegiatan wajib skrining kesehatan dan prokes ketat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 menerbitkan surat edaran terbaru terkait pembukaan kegiatan masyarakat.
Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Kegiatan Berskala Besar diatur dalam Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Kategori Kegiatan Berskala Besar yaitu aktivitas yang dapat mengundang lebih dari 1000 orang dalam satu waktu dan tempat yang sama, baik melibatkan WNI maupun WNA.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pakai Masker Usai Wajib Dipakai di Ruang Terbuka Saat Ada Kerumunan 1000 Orang
Kegiatan Berskala Besar wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai berikut:
1. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
e. menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama melakukan aktivitas.
Pelaku perjalanan domestik dan luar negeri wajib mengikuti protokol kesehatan.
Baca juga: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G Didakwa Tidak Mendukung Upaya Penanggulangan Covid-19
7. Anak dengan usia di bawah 6 (enam) tahun dan orang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid disarankan untuk tidak mengikuti Kegiatan Berskala Besar.
Sebelum memasuki kawasan kegiatan, pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan berikut:
a. menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memindai QR Code PeduliLindungi saat berada di pintu masuk.
Hal ini ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
b. menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster);
- bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin
Covid-19 dosis kedua.
c. menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan;
Baca juga: Terima Kunjungan Dirjen WHO, Presiden Jokowi Diingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
d. Mekanisme Skrining
mekanisme skrining kesehatan wajib dilakukan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan;
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan; atau
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan
Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
e. Jika pelaku kegiatan terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka ia wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen;
f. Pelaku Kegiatan Berskala Besar diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan dengan syarat; tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen;
Baca juga: DKI Jakarta Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Terbesar
Selama berada di kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. menjalani protokol kesehatan secara ketat
b. melaporkan kepada Petugas Kesehatan dalam kawasan kegiatan atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan
pemeriksaan rapid test antigen;
c. mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan kegiatan terkait.
Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan:
Pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan dilakukan jika ditemukan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kasus positif Covid-19 tanpa gejala
bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari kawasan kegiatan.
Fasilitas ini disediakan oleh pelaksana atau penyelenggara kegiatan dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;
- Kasus positif Covid-19 gejala sedang atau gejala berat
bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;
Biaya Penanganan
Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah; dan
Penelusuran Kontak Erat
Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang memiliki riwayat kontak selama minimal satu jam dengan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang terkonfirmasi
positif berdasarkan mekanisme penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Protokol Kesehatan Ketat